Moderator Flan Posted February 3, 2019 Moderator #1 Posted February 3, 2019 Halo semua Staker Indo, saya akan mengutip beberapa peraturan baru yang ada di Indonesia dan wajib kalian ketahui atas peraturan yang ditetapkan pada bulan September 2018 sampai saat ini (akan berubah setiap waktunya). Berikut adalah regulasi krypto yang saya kutip dari peraturan resmi yang ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan RI dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengenai Aset Kripto. Jika agan ingin melihat lebih tepatnya, agan bisa mengunjungi kedalam website ini untuk selengkapnya : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf Saya akan mengutip pasal pasal yang akan dijalankan, jika agan ingin mengetahui alasan, perubahan, dan semuanya mengenai peraturan ini, mohon menggunakan link diatas. Jika agan tidak bisa membuka, mohon gunakan ini (karena saya mengalami hal ini juga, saya menggunakan google translate agar bisa membuka website tersebut : https://translate.google.com/translate?hl=&sl=ja&tl=id&u=http%3A%2F%2Fditjenpp.kemenkumham.go.id%2Farsip%2Fbn%2F2018%2Fbn1395-2018.pdf -- Pasal 1 : Aset Kripto ( Aset Kripto ) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang Menawarkan di Bursa Berjangka Pasal 2 : Pengaturan lebih lanjut tentang penetapan Aset Kripto ( Aset Crypto ) sebagai Komoditi yang dapat dibuat Subjek Kontrak Berjangka yang disepakati di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya Ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 3 : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, bahwa pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan dari Jakarta pada tanggal 20 September 2018. jualid 1
Moderator Flan Posted February 14, 2019 Author Moderator #2 Posted February 14, 2019 UPDATE - Bitcoin bisa diperdagangkan di Republik Indonesia dan dijamin keamanannya. https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190214165029-37-55579/bitcoin-bisa-diperdagangkan-di-ri-begini-respons-kemendag Video : https://www.cnbcindonesia.com/8619561b-7c3e-46e7-845e-1280471a0906 Terima kasih atas informasi yang diberikan oleh @egiggs
Featured Comment