Jump to content

Aturan Main Bitcoin Cs di Bursa Berjangka Indonesia


SEMPAXs

Featured Comment

Posted

 

Halo Kriptolovers indonesia.

Seperti yang kita ketahui,awal tahun 2019 ini perkembangan kripto di Indonesia telah mencapai kemajuan yang sangat baik.dengan keluarnya Peraturan Pemerintan,Peraturan BAPEBBTI tentang bursa kripto.

Untuk peraturan kripto silahkan baca di topik:

 

Dan silahkan baca juga :

-https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4f55496db2c/legalitas-bitcoin-sebagai-komoditas-dan-blockchain-sebagai-teknologi-finansial-di-indonesia

-http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

 

Dengan kelauranya Peraturan tersebut,bagaimana aturan main BTC cs di bursa berjangka?saya akan jelaskan mekanisme.

1.pelanggan yang akan melakukan transaksi aset kripto melalui pedagang fisik wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama pedagang fisik untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka.

  • Dalam hal ini kita wajib memiliki Rekning bank,Agen bursa (bisa saja indodax berapa di garda terdepan sebagai alternatif kita,karena hampir semua transaksi kita lakukan disana)

2.pelanggan aset hanya dapat menjual aset apabila pelanggan aset memiliki saldo aset pada pedagang fisik. Saldo aset milik pelanggan aset yang tercatat di pedagang fisik wajib dicatatkan ke Lembaga Kliring Berjangka.

Untuk transaksi, pelanggan dapat melakukan apabila memiliki kecukupan dana atau saldo. Pedagang sendiri dilarang untuk memfasilitasi transaksi apabila pelannga tidak memiliki kecukupan dana.

  • Dalam hal ini tidak terlalu sulit,bisa di artikan bahwa kita wajib memiliki saldo aset untuk melakukan transaksi jual atau beli.Bedanya adalah,jika selama ini kita jual dan beli di indodax atau situs excange lain tidak tercatat,maka ke depannya akan di catat  LKB (lembaga kliring berjangka).tujuannya untuk denpataan dan pencatatan/pemasukan kas negara.Dan juga untuk melindungi konsumen/pelanggan aset.

3.mekanisme permintaan penarikan aset dan dana oleh pelanggan bisa diajukan ke pedagang fisik lalu diteruskan ke Lembaga Kliring Berjangka. Penarikan bisa dilakukan apabila sudah diverifikasi dan identitas penarik sama dengan pelanggan aset.

  • Ini sama halnya dengan melakukan penarikan atau withdraw di situs exchange.mungkin yang selama ini kita sering lakukan di indodax.Perbedaannya adalah ada persetujuan dari LKB terlebih dahulu untuk pencatatannya.

 

Demikian penjabaran saya tentang aturan main aset kripto di bursa berjangka/saham.

Sumber berita :https://kumparan.com/@kumparanbisnis/berikut-aturan-main-bitcoin-cs-di-bursa-berjangka-indonesia-1550204048501673503

 

POIN

1.Dari semua Peraturan tersebut,kita sebagai pecinta kripto akan merasa terlindungi aset kita,jika ternyata ada penipuan2 yang selama ini sering kita lakukan sendiri atau orang lain.Contohnya melakukan investasi/Deposit ke salah satu situs scam yang sering terjadi.Dengan keluarnya regulasi ini,kita sebagai konsumen terlindungi aset kita.

2.Tetapi,masih menyisakan kendala dari perusahaan/agen yang akan membuka bursa kripto wajib memiliki modal awal 1.5 Trilyun.Dan itu memberatkan bagi Perusahaan/agen.

 

Apa pendapat anda tentang peraturan ini? tentang poin 1 dan 2 di atas.

  • 1 month later...
Posted

Yang memberatkan itu modal yang harus di siapkan melantai du bursa saham.itu kendalanya seperti yang saya baca di banyak situs.dan meminta ke pemerintah untuk merubah aturan modal awalnya gan.hanya perusahaan besar yang mampu.

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

×
×
  • Create New...

Important Information

Privacy Policy Terms of Use