Jump to content

PBB memakai crypto?


jkd123

Featured Comment

Posted
3 hours ago, wiro212sableng said:

Yang jelas hal itu masih menjadi pro kontra juga di sana karena kalau memang bisa diterapkan aikan banyak regulasi yang di ubah, yang paling susah kan kebijakan regulasi dari negara setempatnya bukan di PBB nya.

Pasti ada yg setuju dan gak setuju. Saya sendiri melihatnya crypto ini sebagai alternatifnya. Mungkin untuk negara-negara yg tidak menerima transaksi crypto, pentaluran donasinya menggunakan metode lain.

Posted
7 hours ago, akmal1984 said:

Nah masalah pencairan ini berarti kan perlu exchanger lokal. Ataupun mungkin bisa dengan exchanger yang ada di pasaran seperti polo, binance dll. tetapi nanti ke usd dulu berarti di cairkan baru nanti ke mata uang negara yang bersangkutan.

Kalau itu saya juga belum tau gan Akmal, seharusnya sih punya changer lokal sendiri untuk mendukung perkembangan crypto itu sendiri. 

Tetapi ya tunggu saja , perkembangan nya 

Posted
7 hours ago, wong77 said:

Kalau itu saya juga belum tau gan Akmal, seharusnya sih punya changer lokal sendiri untuk mendukung perkembangan crypto itu sendiri. 

Tetapi ya tunggu saja , perkembangan nya 

mungkin kalau untuk daerah-daerah yang masih belum familiar dengan crypto dan blockchain saya pikir terlalu riskan kalau langsung di anjurkan untuk memiliki exchanger lokal. Perlu waktu beberapa bulan dulu untuk di berikan edukasi ya agar tidak di salah gunakan exchangernya nanti

Posted
23 hours ago, jkd123 said:

Pasti ada yg setuju dan gak setuju. Saya sendiri melihatnya crypto ini sebagai alternatifnya. Mungkin untuk negara-negara yg tidak menerima transaksi crypto, pentaluran donasinya menggunakan metode lain.

Intinya tidak ada suatu negara manapun di dunia yang sudah melegalkan pemakaian crypto currency sebagai alat pembayaran yang sah di negara mereka karena itu kan mengancam eksistensi fiat currency mereka dan akan membahayakan perekonomian negara mereka.

Posted
17 hours ago, akmal1984 said:

mungkin kalau untuk daerah-daerah yang masih belum familiar dengan crypto dan blockchain saya pikir terlalu riskan kalau langsung di anjurkan untuk memiliki exchanger lokal. Perlu waktu beberapa bulan dulu untuk di berikan edukasi ya agar tidak di salah gunakan exchangernya nanti

Yang harus di wilayah pusat lah , kan yang menerima itu setidaknya ada pemerintah pusat suatu negara dan tidak mungkin akan langsung di donasikan ke wilayah tersebut secara langsung. Karena sekelas PBB harus ada perwakilan dari pemerintah. Setidak nya sekelas mentri yang menerima nya. 😀

Posted
11 hours ago, wiro212sableng said:

Intinya tidak ada suatu negara manapun di dunia yang sudah melegalkan pemakaian crypto currency sebagai alat pembayaran yang sah di negara mereka karena itu kan mengancam eksistensi fiat currency mereka dan akan membahayakan perekonomian negara mereka.

Untuk keseluruhan negara emang belum ada. Tapi sudah banyak dilakukan pengujian di suatu wilayah tertentu dalam penggunaanya. 

Klo pandangan saya sendiri si sebenarnya crypto ini merupakan alat transaksi global antar negara juga.

Posted
5 hours ago, wong77 said:

Yang harus di wilayah pusat lah , kan yang menerima itu setidaknya ada pemerintah pusat suatu negara dan tidak mungkin akan langsung di donasikan ke wilayah tersebut secara langsung. Karena sekelas PBB harus ada perwakilan dari pemerintah. Setidak nya sekelas mentri yang menerima nya. 😀

Maksud saya kalau negara tersebut belum tersedia jasa exchanger crypto kan pasti enggak harus di paksakan ada exchanger nya karena harus menerima donasi tersebut. Karena sudah pasti yang menerima donasi tersebut negara2 yang masih tertinggal dan butuh bantuan.

Posted
13 minutes ago, akmal1984 said:

Maksud saya kalau negara tersebut belum tersedia jasa exchanger crypto kan pasti enggak harus di paksakan ada exchanger nya karena harus menerima donasi tersebut. Karena sudah pasti yang menerima donasi tersebut negara2 yang masih tertinggal dan butuh bantuan.

Pastinya akan ada SK yang berlaku juga , kita tidak tau seperti apa itu. Cuma bisa berharap bahwa crypto bisa lebih di kenal dan berkembang saja . 

Saya rasa bukan hanya negara yang tertinggal juga , bisa juga karena perang atau ada kondisi yang memang membutuhkan bantuan.

Posted
On 10/28/2019 at 9:04 PM, wiro212sableng said:

Yang jelas hal itu masih menjadi pro kontra juga di sana karena kalau memang bisa diterapkan aikan banyak regulasi yang di ubah, yang paling susah kan kebijakan regulasi dari negara setempatnya bukan di PBB nya.

Yang jelas memang bakalan agak susah ditelurusi juga sih gan itu donasi dari mana saja kalau berupa crypto karena bentuk transaksinya berupa antar wallets tapi kurang tahu juga kalau ini bentuk akomodir pihak unicef untuk menampung donasi dari anonymous yang gak mau terekspost identitasnya

Posted
12 minutes ago, danz said:

Yang jelas memang bakalan agak susah ditelurusi juga sih gan itu donasi dari mana saja kalau berupa crypto karena bentuk transaksinya berupa antar wallets tapi kurang tahu juga kalau ini bentuk akomodir pihak unicef untuk menampung donasi dari anonymous yang gak mau terekspost identitasnya

Kalo gak salah ada signaturenya addres unicef gan. Di btt ada yg pernah share tapi saya gak nemu tadi tak cari. Mungkin untuk yg donasi saja yg memungkinkan anonymous tapi untuk penyaluranya kar na addresnya ada signaturenya ya mungkin gak anonym ketika penyaluranya.

Posted
1 hour ago, jkd123 said:

Kalo gak salah ada signaturenya addres unicef gan. Di btt ada yg pernah share tapi saya gak nemu tadi tak cari. Mungkin untuk yg donasi saja yg memungkinkan anonymous tapi untuk penyaluranya kar na addresnya ada signaturenya ya mungkin gak anonym ketika penyaluranya.

Ya kalau penyalurannya masih anonymous malah bahaya pak malah bisa di salah gunakan dan rentan korupsi nantinya 😁

Tapi lebih enaknya saat penyaluran dikonversi dulu sih biar negara penerima donor gak terlalu ribet juga 

Posted
1 hour ago, danz said:

Ya kalau penyalurannya masih anonymous malah bahaya pak malah bisa di salah gunakan dan rentan korupsi nantinya 😁

Tapi lebih enaknya saat penyaluran dikonversi dulu sih biar negara penerima donor gak terlalu ribet juga 

Iya itu berarti unicefnya sebagai pembagi donasi bagi negara negara yang membutuhkan dengan bentuk crypto dalam pembagiannya dengan addres wallet dari unicef itu sendiri, biar kesannya jelas dan legal.

Posted
38 minutes ago, wiro212sableng said:

Iya itu berarti unicefnya sebagai pembagi donasi bagi negara negara yang membutuhkan dengan bentuk crypto dalam pembagiannya dengan addres wallet dari unicef itu sendiri, biar kesannya jelas dan legal.

Ya memang harus gitu sih mbah jadi baik untuk Administrasi juga untuk kontroling kalau benar donasi yang diterima unicef benar diteruskan ke negara penerima bantuan,tapi ya itu kembali ke pokok masalah tidak semua negara melegalkan crypto 

Posted
7 hours ago, danz said:

Ya memang harus gitu sih mbah jadi baik untuk Administrasi juga untuk kontroling kalau benar donasi yang diterima unicef benar diteruskan ke negara penerima bantuan,tapi ya itu kembali ke pokok masalah tidak semua negara melegalkan crypto 

Yang jelas pastinya akan ada SK berlaku , kalau negera tersebut tidak melegalkan crypto dan tidak mau mengubahnya kemungkinan donasi akan di alihkan ke negara lain. Kecuali saat penerimaan sudah di konversi ke mata uang negara tersebut atau berupa dollar . Kalau masih tetap berupa crypto pastinya akan di alihkan ke negara berikutnya . 😀 sampai negara yang bersangkutan mau menerima crypto.

Posted
9 minutes ago, wong77 said:

Yang jelas pastinya akan ada SK berlaku , kalau negera tersebut tidak melegalkan crypto dan tidak mau mengubahnya kemungkinan donasi akan di alihkan ke negara lain. Kecuali saat penerimaan sudah di konversi ke mata uang negara tersebut atau berupa dollar . Kalau masih tetap berupa crypto pastinya akan di alihkan ke negara berikutnya . 😀 sampai negara yang bersangkutan mau menerima crypto.

Gak bisa seperti itu juga sih gan karena soal crypto belum diakui 100 % oleh semua negara dunia jadi gak bisa Unicef memaksakan untuk suatu negara mengakui dan melegalkan  crypto demi bisa menerima bantuan dari Unicef 

Posted
4 hours ago, danz said:

Gak bisa seperti itu juga sih gan karena soal crypto belum diakui 100 % oleh semua negara dunia jadi gak bisa Unicef memaksakan untuk suatu negara mengakui dan melegalkan  crypto demi bisa menerima bantuan dari Unicef 

Kan saya bilang ada SK berlaku nya. Karena saya sendiri juga tidak tau apa saja. Itu cuma kemungkinan saja menurut saya pribadi. Semoga saya salah dan lebih mudah dalam penerimaan dan pencairan nya juga.

Kita tunggu saja update terbaru nya juga.

Posted
4 hours ago, wong77 said:

Kan saya bilang ada SK berlaku nya. Karena saya sendiri juga tidak tau apa saja. Itu cuma kemungkinan saja menurut saya pribadi. Semoga saya salah dan lebih mudah dalam penerimaan dan pencairan nya juga.

Kita tunggu saja update terbaru nya juga.

SK itu surat keputusan yang melegalkan crypto, dimana toh kalau ada surat itu berarti sudah ada persetujuan pemerintah dan lembaga legislatif kalau di Indonesia Presiden dan DPR dalam menggodoknya. Bukan tidak mustahil namun saya ragu akan ada SK seperti itu.

Posted
4 hours ago, wong77 said:

Kan saya bilang ada SK berlaku nya. Karena saya sendiri juga tidak tau apa saja. Itu cuma kemungkinan saja menurut saya pribadi. Semoga saya salah dan lebih mudah dalam penerimaan dan pencairan nya juga.

Kita tunggu saja update terbaru nya juga.

Organisasi sekelas unicef pasti sudah mempunyai solusi dan cara kerjanya sendiri mengenai hal ini. Entah penerimaan dan pendistribusiannya pasti sudah ada ketentuan yg telah diatur seperti yang agan sampaikan.

Posted
11 hours ago, wiro212sableng said:

SK itu surat keputusan yang melegalkan crypto, dimana toh kalau ada surat itu berarti sudah ada persetujuan pemerintah dan lembaga legislatif kalau di Indonesia Presiden dan DPR dalam menggodoknya. Bukan tidak mustahil namun saya ragu akan ada SK seperti itu.

Bukan SK itu gan wiro, Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh negara penerima nya. 😀

11 hours ago, jkd123 said:

Organisasi sekelas unicef pasti sudah mempunyai solusi dan cara kerjanya sendiri mengenai hal ini. Entah penerimaan dan pendistribusiannya pasti sudah ada ketentuan yg telah diatur seperti yang agan sampaikan.

Pasti ada gan JKD , cuma apa sudah ada negara yang menerima Donasi nya sampai sekarang atau baru tahap pengenalana saja . Kalau UNICEF menerima Donasi berupa crypto . 

Saya tunggu update terbaru nya Lho.. 😀

Posted
8 hours ago, wong77 said:

Bukan SK itu gan wiro, Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh negara penerima nya. 😀

Pasti ada gan JKD , cuma apa sudah ada negara yang menerima Donasi nya sampai sekarang atau baru tahap pengenalana saja . Kalau UNICEF menerima Donasi berupa crypto . 

Saya tunggu update terbaru nya Lho.. 😀

Mengenai data ini ya saya gak tahu juga nyarinya dimana, tapi dari statement yg dikeluarkan kan seperti itu. Untuk teknis lebih lanjutnya ya saya tidak tau gambaran secara rincinya. 

Yang jelas meskipun menggunakan crypto pasti ada juga dokumen pengantar dan dokumen pelengkap diatas kertas, gan mungkin kan hanya sekedar tx id.

Posted
13 minutes ago, jkd123 said:

Mengenai data ini ya saya gak tahu juga nyarinya dimana, tapi dari statement yg dikeluarkan kan seperti itu. Untuk teknis lebih lanjutnya ya saya tidak tau gambaran secara rincinya. 

Yang jelas meskipun menggunakan crypto pasti ada juga dokumen pengantar dan dokumen pelengkap diatas kertas, gan mungkin kan hanya sekedar tx id.

Yang jelas kalau dokumen apalagi yang namanya dokumen keuangan itu cukup rumit gan, apalagi dari badan dunia seperti UNICEF. Kucuran dana dari sekelas departemen agama ke daerah aja dokumennya bertumpuk2 padahal mata uang sama.

Posted
12 hours ago, jkd123 said:

Mengenai data ini ya saya gak tahu juga nyarinya dimana, tapi dari statement yg dikeluarkan kan seperti itu. Untuk teknis lebih lanjutnya ya saya tidak tau gambaran secara rincinya. 

Yang jelas meskipun menggunakan crypto pasti ada juga dokumen pengantar dan dokumen pelengkap diatas kertas, gan mungkin kan hanya sekedar tx id.

 

12 hours ago, wiro212sableng said:

Yang jelas kalau dokumen apalagi yang namanya dokumen keuangan itu cukup rumit gan, apalagi dari badan dunia seperti UNICEF. Kucuran dana dari sekelas departemen agama ke daerah aja dokumennya bertumpuk2 padahal mata uang sama.

Nah itu yang saya namakan SK berlaku , pastinya banyak pihak yang terlibat juga. Setidaknya dari pemerintah pusat dan daerah juga.apalagi sekelas UNICEF.

Semoga di permudah saja bagi negera penerima nya . 

Posted
On 10/31/2019 at 12:42 PM, wong77 said:

Kan saya bilang ada SK berlaku nya. Karena saya sendiri juga tidak tau apa saja. Itu cuma kemungkinan saja menurut saya pribadi. Semoga saya salah dan lebih mudah dalam penerimaan dan pencairan nya juga.

Kita tunggu saja update terbaru nya juga.

Tetap sama saja sih gan misal Unicef tetap memaksa donasi dari Unicef tetap berupa crypto dan negara penerima belum melegalkan crypto maka jadi buah simalakama juga buat negara penerima gan 

Posted
1 hour ago, danz said:

Tetap sama saja sih gan misal Unicef tetap memaksa donasi dari Unicef tetap berupa crypto dan negara penerima belum melegalkan crypto maka jadi buah simalakama juga buat negara penerima gan 

Nah itu yang saya maksudkan , pastinya akan ada negosiasi untuk hal tersebut. Apakah bisa di wakilkan saja dan di terima dalam bentuk mata uang negara tersebut atau dalam bentuk dollar. Misal Indo yang terima bisa menggandeng Indodax atau oscar darmawan untuk membantu pencairannya. Kalau belum ada changer lokal itu yang agak susah. Pastinya UNiCEF sudah memikirkan nya.

Cuma UNICEF yang tau regulasi nya seperti apa... 😀 .

Posted
8 hours ago, danz said:

Tetap sama saja sih gan misal Unicef tetap memaksa donasi dari Unicef tetap berupa crypto dan negara penerima belum melegalkan crypto maka jadi buah simalakama juga buat negara penerima gan 

Sepertinya kurang bijak klo ada unsur paksaan seperti itu gan. Karena pemnggunaan crypto kan terbatas juga. Ibaratnya ketika kita mau deposit kensebuah situs, kan kadang ada banyak opsi pilihan metodenya. Saya yakin unicef juga menerpkan sistem semacam ini.

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

×
×
  • Create New...

Important Information

Privacy Policy Terms of Use